Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Kewajiban Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengadakan kegiatan sosialisasi yang bertempat di Aula KP2KP Sidrap, Jalan Ganggawa, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Selasa, 31/1). Bersama Tim Penyuluh KPP Pratama Parepare, acara ini turut dihadiri oleh Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara.

Tepat pukul 09.00 WITA, acara dibuka dengan ditandai oleh sambutan dari Yusan Jubiantara. Sosialisasi ini mengundang wajib pajak anggota Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (PERPADI)  Kabupaten Sidrap dan wajib pajak yang menjadi mitra BULOG Sidrap. Materi yang disampaikan adalah seputar kewajiban pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan.

“Mulai tahun 2022, bagi Wajib Pajak UMKM yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp500 juta dalam satu tahun memang belum dikenakan pajak penghasilan 0,5%. Namun Bapak Ibu sekalian tetap wajib melakukan pencatatan peredaran bruto setiap bulan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan,” ujar Asisten Penyuluh KPP Pratama Parepare, Ignaztoni.

“Nanti apabila Bapak/Ibu telah memiliki omzet di atas Rp 500juta, akan dikenakan pajak 0,5%,” tutup Ignaztoni.

Peserta yang hadir berjumlah lebih dari 30 orang dan turut berpartisipasi dengan mengajukan banyak pertanyaan. Selain membahas terkait kewajiban perpajakan, kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu langkah percepatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan mulai digunakan mulai 1 Januari 2024. KP2KP Sidrap berharap dengan adanya sosialisasi tersebut akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Sinta Putri Qonitah
Kontributor Foto: Sinta Putri Qonitah
Editor: Letna Helma Lantika Wisda