Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Boyolali kembali bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Boyolali dalam upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filing bertempat di Aula KPP Pratama Boyolali (Jumat, 20/1).
Melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, lebih dari 75% Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kabupaten Boyolali telah melaporkan SPT Tahunan pada tanggal 20 Januari 2023.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak antara lain Bukti Potong 1721 A2, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga. Selain melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga diimbau untuk melakukan pemadanan NIK NPWP.
“Sebagai ASN, melaporkan pajak merupakan kewajiban saya. KPP Pratama Boyolali telah memberikan imbaun melalui WA Blast dan membantu dalam pengisian SPT Tahunan sehingga saya bisa mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan saya kumpulkan kepada bendahara,” ungkap Sri Margono.
Setelah selesai layanan, petugas juga meminta wajib pajak memberikan penilaian pelayanan atas layanan yang diberikan dan hasilnya wajib pajak sangat puas atas layanan yang diberikan oleh petugas KPP Pratama Boyolali yang bertugas saat itu.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Ari Hatanti |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 15 views