Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) Romadhaniah melakukan audiensi terkait implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Moh Eka Kartika, Palembang (Rabu, 4/1).
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Romadhaniah menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk mempercepat pengimplementasian NIK jadi NPWP yang sudah dimulai pada 14 Juli 2022 kemarin sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
"Semoga dengan adanya audiensi ini, Kepala Pengadilan Tinggi bisa menjadi contoh implementasi NIK sebagai NPWP bagi ASN di lingkungannya," harap Nia.
Pewarta:Maulana Bimantara |
Kontributor Foto:Maulana Bimantara |
Editor:Teguh Budianto |
- 8 views