
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengirimkan imbauan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kabupaten Boalemo (Selsa, 24/1). Imbauan pemdanan data NIK menjadi NPWP ini dilakukan dengan menebarkan pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada 1.500 wajib pajak yang berada di Kabupaten Boalemo.
Pesan Whatsapp tersebut berisikan informasi imbauan pemadanan NIK yang dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara mandiri melalui laman pajak.go.id, datang langsung ke Kantor Pajak Tilamuta apabila wajib pajak mengalami kendala atau kesulitan, dan melalui whatsapp pelayanan Kantor Pajak Tilamuta.
Dalam pesan tersebut juga disampaikan kepada wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan berakhir. Pda kesempatan ini, wajib pajak memberikan tanggapan positif atas imbauan pemadanan NIK tersebut, salah satunya Herawati yang memberikan balasan akan segera melakukan pemadanan NIK.
Sebelumnya, Kantor Pajak Tilamuta juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mengenai pemadanan NIK dengan menyampaikan langsung surat dari Direktur Jenderal Pajak terkait pemberlakuan NIK menjadi NPWP. Kantor Pajak Tilamuta juga melakukan penyebarluasan informasi dengan cara memasang banner dan spanduk mengenai pemadanan NIK.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mempercepat program implementasi NIK sebagai NPWP. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sesuai amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Adifa Ekananda |
Editor: Binsar Nicolaidos |
- 68 views