
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melalui live Instagram @pajakcandisari mengingatkan warganet untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo di Semarang (Jumát, 20/1).
Live Instagram dibawakan oleh asisten penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisar, Budi Utomo dan Charizma Azry Topaz. Warganet dapat melihat dan mendengarkan topik pembahasan secara uptodate dan mudah melalui media sosial.
Budi menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses DJP Online ( https://djponline.pajak.go.id/ ) harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dengan aktivasi EFIN atau lupa EFIN bagi yang sudah pernah mengaktivasinya. Ia juga menyampaikan bahwa EFIN digunakan sebagai kode khusus untuk dapat mendaftar ke akun DJP Online, disamping itu apabila Kawan Pajak lupa password dan/ email untuk akun DJP Onlinenya dapat meresetnya menggunakan nomor EFIN tersebut.
Budi juga menjelaskan tentang formulir apa yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. “Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pekerja dapat menggunakan layanan DJP Online melalui e-Filing dengan kriteria, bagi SPT 1770 S untuk yang memiliki penghasilan kotor diatas 60 juta setahun dan sebaliknya dibawah 60 juta setahun menggunakan jenis SPT 1770 SS, sedangkan non karyawan/usawahan dan pekerja bebas dapat menggunakan e-Form PDF dalam melaporkan SPTnya,”lanjut Budi.
Kawan Pajak tidak hanya melihat bincang pajak tetapi juga dapat melontarkan pertanyaan di kolom komentar agar dapat dijawab langsung oleh naasumber saat Live Streaming Instagram. “Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan Pph Badan sebelum 30 April,” jelas Budi.
Sebelum Live Instagram berakhir Charizma juga mengingatkan selama pelaporan SPT Tahunan Januari hingga Maret KPP Pratama Semarang Candisari mengadakan kelas pajak online melalui Zoom setiap hari Selasa dan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri di DJP Online pada menu profil.
Jika dirasa kurang mendapatkan informasi yang jelas dapat menghubungi telepon KPP atau Kring Pajak 1500 200 maupun saluran-saluran yang telah disediakan lainnya.
Pewarta:R. Budi Utomo |
Kontributor Foto:R. Budi Utomo |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 views