
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Badan di Kabupaten Sambas (Selasa, 17/1). Meskipun secara tatap muka, asistensi dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam asistensi kali ini, Petugas TPT KP2KP Sambas bertanya mengenai alasan Wajib Pajak Pribadi tersebut terlambat melaporkan SPT Tahunan nya. “Saya kurang tahu bu dan tidak paham cara melaporkan pajak nya. Apakah saya dapat dibantu?” tanya ibu Ria salah satu Wajib Pajak yang memiliki usaha warung sembako. “Baik ibu, pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban Wajib Pajak yang dilakukan sekali setahun dengan jangka waktu 3 bulan pertama di setiap awal tahunnya dengan batas waktu sampai 31 Maret. Lapor SPT Tahunan merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kita (Self Assesment)” jawab Sindi.
Sindi juga menambahkan, “ Keterlambatan Lapor SPT akan dikenakan denda ya bu sebesar Seratus Ribu Rupiah”. “ oh begitu ya.. wah kalo telat 3 tahun lumayan juga yah..”ucap ibu Ria.
Asistensi berjalan dengan baik dan lancar karena ibu Ria membawa dokumen pendukung yang lengkap dalam pelaporan SPT Tahunannya. Di akhir asistensi, Sindi memberikan EFIN serta sebuah leaflet tentang cara pelaporan SPT Online secara mandiri melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor:Arif Miftahur Rozaq |
- 11 views