Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Molombulahe, Kabupaten Boalemo (Rabu, 18/1). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan imbauan kepada wajib pajak yang berada di Desa Molombulahe terkait pemenuhan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta Adifa Ekananda diterima langsung oleh Sekretaris Desa Molombulahe Danial Nur. Pada kesempatan ini, Adifa menyerahkan surat imbauan pelaporan SPT Tahunan dari Kepala KP2KP Tilamuta Widiarta dan menjelaskan isi surat tersebut yang antara lain meminta kepada Kepala Desa Molombulahe mengimbau seluruh perangkat desa serta wajib pajak yang ada di Desa Molombulahe untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 secara benar, lengkap, dan jelas melalui e-filing sebelum jatuh tempo pelaporan.

Selanjutnya, Adifa juga meminta agar perangkat desa Molombulahe menginformasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan NIK menjadi NPWP dan mengimbau untuk dapat segera melakukan validasi data.

“Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan, kami meminta bantuan kepada Kantor Desa Molombulahe untuk menempelkan poster mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP di papan pengumuman kantor desa,” ungkap Adifa.

Dengan dilaksanakannya kunjungan kerja ini, Kantor Pajak Tilamuta berharap bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak agar terus melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu serta seluruh wajib pajak yang ada di lingkungan Kecamatan Paguyaman dapat melakukan pemadanan NIK-NPWP segera mungkin.

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Binsar Nicolaidos