
Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Wonogiri, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri mengasistensi 40 pegawai Kejaksaan Negeri Wonogiri melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (Rabu, 25/1).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi Kepala KPP Pratama Sukoharjo dengan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri untuk bekerja sama mengawasi kewajiban perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonogiri yang sebelumnya telah dilakukan di awal tahun 2023.
Dalam kegiatan ini, Kepala KPP Pratama Sukoharjo menugaskan satu orang Account Representative dan dua orang pelaksana. Pelaksana KP2KP Wonogiri Mujoko menyampaikan bahwa di awal tahun 2023 ada dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kami di sini siap membantu Bapak dan Ibu melaporkan SPT Tahunan dan pemadanan NIK, keduanya dilakukan di DJP Online,” tutur Mujoko.
Secara bergantian, pegawai Kejaksaan Negeri Wonogiri datang ke aula dan melakukan pemadanan NIK dikarenakan sebagian besar sudah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022.
“Kami sudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, namun belum melakukan pemadanan NIK karena belum tahu caranya,” ungkap Utami.
Mujoko mempersilakan pegawai untuk melakukan login di DJP Online menggunakan telepon genggam atau laptop kemudian membantu melakukan pemadanan NIK.
“Silakan melakukan pemadanan di menu profil, kemudian mengisikan NIK 16 digit, apabila sudah valid dapat dilanjutkan dengan pemutakhiran data lainnya seperti nomor handphone, email, kode KLU, dan anggota keluarga,” pungkas Mujoko.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 30 views