
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggandeng 28 Organisasi Mitra di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara untuk menyelenggarakan pelatihan kepada Calon Relawan Pajak Mahasiswa. Pelatihan yang diikuti oleh sebanyak 653 mahasiswa ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Rabu, 18/1).
Diselenggarakan dalam dua sesi, pelatihan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy. Ia menyampaikan apresiasi kepada 28 Organisasi Mitra yang telah berkenan untuk berkolaborasi dalam penyelenggaraan program Relawan Pajak Tahun 2023.
“Kami berharap dengan adanya program Relawan Pajak yang telah berlangsung sejak tahun 2017 dapat senantiasa membawa manfaat bagi Organisasi Mitra dan DJP sendiri, terutama pada masa penerimaan SPT Tahunan,” ujar Sihaboedin Effendy.
Selanjutnya, para mahasiswa diminta untuk mengerjakan soal pre test dan post test secara daring ketika pelatihan berlangsung untuk mengetahui pemahaman peserta akan materi yang diberikan.
Pelatihan diisi dengan pemberian materi perpajakan terkait hak dan kewajiban wajib pajak dan komunikasi efektif yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara.
“Terdapat tiga pilihan formulir SPT Tahunan yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain Formulir 1770 untuk usahawan/pekerja bebas/pegawai dengan tambahan lain, Formulir 1770 S untuk pegawai dengan total penghasilan bruto di atas Rp60 juta, dan Formulir 1770 SS untuk pegawai dengan total penghasilan bruto di bawah RP60 juta,” ungkap Edwin Widiatmoko, salah satu Penyuluh Pajak.
Sedangkan Agus Sugianto, Penyuluh Pajak, mengatakan bahwa para Calon Relawan Pajak melalui kegiatan pelatihan ini diberikan pengetahuan dasar terkait perpajakan, terutama bagi mahasiswa non jurusan ekonomi.
Marlyn Pricillia Laluyan, Penyuluh Pajak, juga menjelaskan terkait apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan ketika menjadi Relawan Pajak yang tertuang pada kode etik Relawan Pajak.
“Terutama terkait menjaga kerahasiaan data wajib pajak yang akan diberikan asistensi pengisian SPT Tahunan harus diperhatikan karena Relawan Pajak tidak diperkenankan untuk menyebarluaskannya,” ujar Marlyn Pricillia Laluyan.
Para peserta menunjukkan antusiasmenya melalui ramainya ketika diskusi berlangsung. Ratusan chat pada kolom chat group berisi pertanyaan terkait materi. Kuis berhadiah juga diberikan untuk memantik semangat para peserta sekaligus menjadi ice breaking ketika pelatihan berlangsung.
Melalui pelatihan ini, Kanwil DJP Kaltimtara memberikan bekal kepada para mahasiswa yang nantinya setelah melewati proses penyeleksian dari Organisasi Mitra akan siap untuk menjadi agen perpajakan yang menghubungkan DJP dengan masyarakat
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Arrin Zatiky |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 31 views