Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut dipenuhi wajib pajak yang membutuhkan asistensi dan layanan administratif terkait pemutakhiran data NPWP-NIK di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Garut,  Jalan  Pembangunan No.224, Sukagalih, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Kamis, 12/1).  

Menurut Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut Judieth Ester, pengunjung yang datang sebagian besar merupakan pegawai beberapa Puskesmas di Kabupaten Garut. NPWP merupakan salah satu persyaratan pemberkasan bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga data-data pada NPWP harus dimutakhirkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya telah menyediakan fitur pemutakhiran data NPWP-NIK secara online melalui laman djponline.pajak.go.id namun wajib pajak yang belum terlalu memahami teknologi lebih memilih untuk datang langsung ke KPP Pratama Garut.

 “Rata-rata jumlah antrian perhari di minggu pertama Januari sekitar 50, namun minggu kedua ini bisa mencapai lebih dari 100,” tutur Lafenia, petugas TPT KPP Pratama Garut.

Lafenia menjelaskan, selain pemutakhiran data NIK-NPWP, beberapa wajib pajak datang ke KPP Garut untuk memperoleh asistensi SPT Tahunan agar NPWP kembali berstatus aktif.

Melihat padatnya antrian yang mulai berlangsung dari awal minggu kedua Januari, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Garut, Judieth Ester, telah menambahkan satu loket untuk mempercepat layanan kepada wajib pajak agar antrian tidak menumpuk.

“Sebenarnya kami di bulan ini juga sudah menyiapkan layanan khusus laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2022. Kami berencana membuka sembilan loket di sembilan meja di minggu ketiga bulan Januari,” pungkas  Judieth.

 

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum
Editor: Sintayawati Wisnigraha