Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Marisa didatangi wajib pajak yang akan melakukan validasi Pemutakhiran Data Mandiri (Rabu, 11/1). Hadjrul, Wajib Pajak Orang Pribadi, mengungkapkan ingin memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Alasan Hadjrul melakukan validasi yakni agar dapat digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan di masa mendatang.

“Apakah benar NPWP format lama hanya dapat digunakan sampai 31 Desember 2023?” tanya Hadjrul.

Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda. “Benar sekali, Pak. Mulai 1 Januari 2024, seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan,” ujar Arkian. Arkian menambahkan, apabila wajib pajak belum melakukan validasi hingga akhir tahun 2023, wajib pajak tidak dapat melakukan administrasi pajak pada 1 Januari 2024.

Karena telah melakukan validasi NIK menjadi NPWP, KP2KP Marisa memberikan penghargaan kepada Hadjrul. KP2KP Marisa berharap penghargaan tersebut dapat memberi semangat kepada Hadjrul dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang telah melekat. Tak lupa, Arkian mengingatkan Hadjrul untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi.

Terakhir, Arkian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Pohuwato, yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebelum akhir tahun 2023.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan