Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke Jalan Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar (Selasa, 10/1). Tim yang terdiri dari Ristiyanto, Maulana Lazuardi, dan Novrina melakukan pemeriksaan lapangan dalam rangka pemeriksaan rutin ke alamat wajib pajak yang juga menjadi tempat tinggal dari pengurus wajib pajak.

Kunjungan kali ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh wajib pajak. Penghapusan NPWP dimungkinkan apabila Badan Usaha (CV) telah dilakukan pembubaran. 

Ristiyanto pada kesempatan itu menyatakan bahwa kegiatan pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas Penghapusan NPWP Badan Usaha (CV) yang telah dibubarkan. Juga untuk memastikan bahwa atas NPWP terebut sudah tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

“Seluruh data dan informasi yang kami peroleh di lapangan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penghapusan NPWP tersebut,” ungkap Ristiyanto.

Pihak KPP Pratama Denpasar Barat menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk kepentingan administrasi perpajakan dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait database wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

“Wajib pajak sangat baik dan kooperatif, sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar. Itu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” pungkas Ristiyanto.