Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan membuka unit layanan pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar, Jalan Bougenville, Panakkukang, Makassar (Senin, 9/1).

Zhafira Afanin selaku Pelaksana Seksi Pelayanan yang ditugaskan untuk memberikan layanan pada Mal Pelayanan Publik memberikan pelayanan langsung pada MPP Makassar. Pemberian layanan oleh KPP Madya Makassar ini merupakan bentuk penyelenggaraan pelayanan perpajakan kepada masyarakat di lingkup Kota Makassar. Kegiatan ini meliputi Pemberian informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Asistensi Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) atau cek EFIN, Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Khusus KSWP, serta Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak.

“Mal Pelayanan Publik yang bertempat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan ini merupakan tempat adanya pelayanan public dan pelayanan administrasi di satu lokasi terpadu baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta pemberian layanan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD),” ungkap Zhafira.

“Sejauh ini, saya hanya melayani 2 wajib pajak yang keduanya berkonsultasi terkait Pendaftaran NPWP secara online melalui pajak.go.id,” tambahnya.

Dengan diadakannya MPP ini, KPP Madya Makassar berharap dapat memangkas biaya perjalanan masyarakat dari satu tempat pelayanan ke tempat pelayanan yang lain sehingga seluruh permohonan masyarakat dapat diselesaikan melalui sistem pelayanan satu pintu.

Pewarta: Zhafira Afanin
Kontributor Foto: Zhafira Afanin
Editor: Letna Helma Lantika Wisda