
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa Widie Widayani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang M. Hidayat serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto berkoordinasi terkait optimalisasi NIK menjadi NPWP di Pendopo Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Selasa, 10/1).
Pada pertemuan tersebut, Widie menyampaikan tindak lanjut implementasi PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
“Format baru NPWP 16 digit akan berlaku secara menyeluruh pada semua layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu sangat penting untuk segera dilakukan proses pemutakhiran NPWP, karena tahun 2023 adalah tahun terakhir penggunaan NPWP 15 digit,” ujar Widie.
Widie menambahkan bahwa, perubahan ini tentunya akan berdampak pada layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah, seperti layanan administrasi, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, serta layanan lain yang mencantumkan NPWP sebagai syarat layanan. Pemutakhiran NPWP 16 digit juga akan mempengaruhi sistem aplikasi pendukung yang digunakan oleh pemerintah daerah, sehingga diperlukan penyesuaian atau pembaharuan sistem aplikasi layanan pemerintah daerah.
“Kami menyambut positif imbauan DJP untuk menjadikan NIK sebagai NPWP sehingga kedepannya indonesia hanya akan menggunakan satu identitas. Oleh karenanya saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk segera membuat Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK menjadi NPWP. Dan yang sangat penting juga saya mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang menyampaikan SPT Tahunan sesegera mungkin, sebagai bentuk pertanggung jawaban sebagai warga negara yang baik,” ujar Zaki.
Pewarta: Muhammad Dimas Ramadhan |
Kontributor Foto: Muhammad Dimas Ramadhan |
Editor: Ida R. Laila |
- 48 views