Bersinergi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah Banyumas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto membuka layanan pojok pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas.
“Jarak menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan lokasi Pojok Pajak. Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat,” demikian disampaikan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Sellia Lusiana Fredyanti saat ditemui di ruangan Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto Timur, Banyumas (Selasa, 7/2).
Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Harlen Fatayah Pratomo menerangkan, pihak KPP akan melakukan publikasi sebelum pelaksanaan Pojok Pajak di tiap kecamatan melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak. Pojok Pajak tersebut berlangsung mulai 09.00 s.d. 15.00 WIB. Pegawai yang ditugaskan di tiap Pojok Pajak sejumlah lima hingga tujuh orang petugas.
“Pojok Pajak akan memberikan layanan antara lain asistensi pelaporan dan penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan data NIK-NPWP, permohonan Non Efektif (NE) NPWP, pembuatan billing, dan konsultasi perpajakan umum lainnya. Bagi wajib pajak yang merencanakan berkunjung mohon menyiapkan kartu NPWP, KTP, Kartu Keluarga, serta membawa handphone yang nomornya aktif dan terisi pulsa untuk memudahkan proses pemadanan data” jelas Harlen.
Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan di wilayah Banyumas:
- Kecamatan Sumpiuh : 7-9 Februari dan 13-16 Februari;
- Kecamatan Jatilawang : 13-16 Februari;
- Kecamatan Ajibarang : 21-23 Februari, 28 Februari, dan 1-2 Maret;
- Kecamatan Sumbang : 21-23 Februari;
- Kecamatan Banyumas : 28 Februari, 1-2 Maret, dan 7-9 Maret;
- Kecamatan Sokaraja : 13-16 Maret;
- Kecamatan Wangon : 14-16 Maret; dan
- Kecamatan Kebasen : 7-9 Maret.
Sellia berharap dengan hadirnya Pojok Pajak di beberapa kecamatan di wilayah Banyumas ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama penyampaian SPT Tahunan dan pemadanan data, tanpa perlu datang jauh-jauh ke KPP Pratama Purwokerto.
Pewarta: Meirna D. |
Kontributor Foto:Stephanus Yuyun D |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 333 views