
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menandangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Marisa, Kabupaten Pohuwato (Jumat,13/1).
Pada momen ini, Tim KP2KP Marisa yang terdiri dari Wachid Wahyu Hidayat dan Arkian Nanda Baktiar menjelaskan tujuan kunjungan ini untuk membangun sinergi antara KP2KP Marisa dengan Lapas Kelas IIb Marisa. Selain itu, Tim KP2KP Marisa juga memberikan imbauan terkait Pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan Orang Pribadi. Kedatangan Tim KP2KP Marissa disambut hangat oleh Kepala Bagian Umum Lapas Kelas IIb Marisa.
“Untuk Pelaporan SPT Tahunan, kami masih menunggu Bukti Potong 1721-A2 dari bendahara, Pak," tutur Kepala Bagian Umum. Beliau mengungkapkan bahwa Bukti Potong 1721-A2 sedang dalam proses pembuatan oleh bendahara. “Bila berkenan, kami mengundang KP2KP Marisa untuk melakukan asistensi pelaporan pajak, Pak." Kepala Bagian Umum juga menanyakan kebenaran berita tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wachid membenarkan pertanyaan tersebut. “Per 1 Januari 2024, NIK akan digunakan menjadi NPWP. Nantinya setiap wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar dapat digunakan," jelas Wachid. Wachid pun menegaskan, Tim KP2KP Marisa akan menambahkan sosialisasi terkait NIK menjadi NPWP serta cara pemadanan tersebut untuk Lapas Kelas IIb Marisa. "Untuk kegiatan asistensi, kami siap dan akan kami tambahkan, Bu,” ucap Wachid.
Dengan kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Lapas Kelas IIb Marisa dengan KP2KP Marisa dapat terus terjalin guna menyuksekan program NIK menjadi NPWP.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 13 views