Pegawai kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disaperindag) Kabupaten Natuna melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui layanan pojok pajak yang dibuka di kantor Disperindag Natuna, Ranai, Kepulauan Riau (Jumat, 13/1).

Layanan pojok pajak dibuka oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai untuk memberikan asistensi pemadanan NIK-NPWP sekaligus asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai Disperindag Natuna. Pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Petugas KP2KP Ranai Kevin Timoti Ginting menyampaikan bahwa setiap wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia harus melakukan pemadanan NIK-NPWP dan melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak. “Selain melakukan pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak orang pribadi diharapkan untuk melakukan pemutakhiran mandiri data profil wajib pajak pada laman DJP Online,” tegas Kevin.

Sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk dan NPWP dengan format 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan serta wajib pajak instansi pemerintah. “Per tanggal 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” pungkas Kevin.

Pewarta: Faris Fawwaz
Kontributor Foto: Agus Heryana
Editor: Arif Miftahur Rozaq