Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang Syafril Arifin didampingi pelaksana melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi eksternal ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang (Rabu, 18/1).
Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Kepahiang membahas sekaligus menyerahkan surat terkait penawaran pendampingan kegiatan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi oleh ASN/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan e-Filing melalui laman pajak.go.id serta tindak lanjut dan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Kepahiang (KP2KP) dengan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang tetap berjalan dengan baik guna kelancaran tugas dan fungsi masing-masing instansi serta seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP serta melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 9 views