Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengadakan sosialisasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Jalan Pembangunan No. 224, Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut (Selasa, 10/1).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka oleh moderator Account Representative Pengawasan II Gema Satria Alam, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan II Engkar Sukarman dan Sekertaris Dinas PUPR Asep Kosasih.
Dalam sambutanya, Engkar mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan KPP Pratama Garut.
“Terima kasih kepada Dinas PUPR karena sudah menjadi penyumbang terbesar penerimaan KPP Pratama Garut,” ujar Engkar.
Materi tentang implementasi NIK menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 disampaikan oleh Penyuluh Pajak Linda Handiani. Dalam paparannya, Linda menjelaskan mengenai tujuan kebijakan PMK-112/PMK.03/2022.
“Bapak/Ibu, tujuan kebijakan PMK-112/PMK.03/2022 ini adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, dan untuk mendukung Indonesia kebijakan satu data Indonesia. Oleh karena itu, nantinya NPWP kita akan beralih sepenuhnya menjadi NIK,” tutur Linda.
Usai pemaparan materi, para pegawai Dinas PUPR diberikan asistensi mengenai pemutakhiran data secara mandiri di laman pajak.go.id oleh Penyuluh Pajak Rifki Arif Wijaya, lalu ditutup dengan sesi tanya jawab mengenai kendala dalam pemutakhiran data.
Tomi, salah satu peserta, berpendapat bahwa materi yang disampaikan sudah jelas dan berharap dengan single identity number, yaitu NIK menjadi NPWP, bisa memudahkan masyarakat maupun Direktorat Jenderal Pajak.
“Materi yang disampaikan sudah jelas dengan single identity number akan memudahkan pihak DJP maupun masyarakat dalam menggunakan NPWP sebagai alat dalam suatu berkas persyaratan. Saya harap untuk pemutakhiran data mandiri dapat dilakukan pendampingan secara tatap muka dikarenakan sudah banyak pegawai di Dinas PUPR yang sudah senior dan sulit memahami teknologi,” ujar Tomi.
Pewarta: Gesha Anggara Pratama |
Kontributor Foto: Gesha Anggara Pratama |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 47 views