Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi Kantor Bupati Malinau guna untuk melakukan penyuluhan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 59 Tahun 2022 di Inspektorat Malinau, Kab. Malinau (Selasa, 10/01).

Petugas Penyuluh KP2KP Malinau bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb menyelenggarakan penyuluhan terkait aturan-aturan terbaru perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 21, PPh Pasal 4 ayat (2).

KPP Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Didik Musthafa selaku penyuluh dan Rinasa Dwi Lidiawati selaku Account Representatif kewilayahan Kabupaten Malinau menjelaskan secara rinci terkait cara penghitungan dan pelaporannya melalui e-Bupot Unifikasi.  Keduanya juga mengimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.

Inspektorat Malinau mempelajari bagaimana cara menentukan barang dan jasa yang dapat dikenakan pajak serta belajar cara menghitung tarif pajaknya.  Salmon selaku Sekretaris Inspektorat menuturkan bahwa sering terjadi temuan di lapangan khususnya dalam pengelolaan dana desa dikarenakan penghitungan tarif pajaknya masih banyak yang kurang sesuai.

“Kegiatan ini sangatlah penting guna untuk menjadikan kesepamahaman antara instansi daerah dan pusat agar tidak terjadi kesalahan dan diharapkan komunikasi ini terus berlanjut khususnya dalam hal perpajakan," ungkap Andika Setiawan, Kepala KP2KP Malinau.

Pewarta: Meilano Dwi Ardiyanto
Kontributor Foto: Meilano Dwi Ardiyanto
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji