
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati memenuhi undangan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Jakarta di Aula Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jalan Halim Perdanakusuma Jakarta Timur (Rabu, 11/1).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka edukasi dan optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh Wajib Pajak sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,
Seluruh Pegawai Negeri dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta hadir dalam kegiatan ini. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta Untung Purwoko memberikan sambutan serta ucapan terima kasih kepada tim penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memberikan edukasi untuk meningkatkan pemahaman para pegawai instansi pemerintah mengenai peran penting Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam administrasi perpajakan.
Acara dilanjutkan dengan menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Sri Andayani, serta pemutaran video tutorial pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pada akhir acara, Tim penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati memandu para peserta dalam pelaksanaan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak secara langsung dengan mengeklik menu login di halaman depan situs web www.pajak.go.id.
Pewarta: Tri Septianingsih Putri |
Kontributor Foto: Tri Septianingsih Putri |
Editor: |
- 10 views