Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Rabu, 11/1).

Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Garut Sutikno. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat, khususnya pegawai DLH dapat memahami tujuan dan tata cara pemutakhiran data NIK-NPWP.  

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut  Bubu Burhanudin Apip menyampaikan, “Kami sangat mendukung kegiatan ini dan kami berharap petugas di DLH ikut serta menyimak penjelasan mengenai implementasi NIK menjadi NPWP.”

Bubu juga menghimbau kepada pegawai DLH untuk mempersiapkan data untuk mempermudah proses integrasi NIK-NPWP.

Materi sosialisasi dan asistensi pemutakhiran data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya dan Linda Handiani.

 “Latar belakang dari kebijakan ini adalah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur bahwa NPWP Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” ujar  Rifki.  

Setelah penyampaian materi oleh Rifki, Linda memberikan asistensi pemutakhiran data kepada para peserta. Asistensi dilakukan dari pembuatan aktivasi EFIN, pembuatan akun, hingga pemutakhiran data  NIK pada profil agar valid.

 “Alhamdulillah, lebih mempermudah dan mempercepat dari dua sistem id card menjadi single identity number, lebih terstandar, lebih terintegrasi dan lebih teregistrasi lagi,” ujar Sri, salah satu peserta sosialisasi.

Sri mengaku kegiatan sosialisasi Pemutakhiran NIK-NPWP sangat bermanfaat bagi pegawai DLH yang masih merasa awam tentang proses administrasi perpajakan.

 

Pewarta: Adelia Ayu Kusumaningrum
Kontributor Foto: Adelia Ayu Kusumaningrum
Editor: Sintayawati Wisnigraha