
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan wawancara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) salah seorang pengusaha pengepul ikan terbang di Kelurahan Somba Utara, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene (Kamis, 12/1).
Sebelumnya, KPP Pratama Majene telah bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene untuk melakukan KPDL atas pengusaha-pengusaha pengepul ikan di Kabupaten Majene. Kegiatan kerja sama ini merupakan salah satu bentuk implementasi perwujudan data pihak ketiga antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Daerah dalam rangka untuk menggali potensi pajak bidang perikanan di Kabupaten Majene.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Amiruddin, pengusaha ikan terbang, diperoleh informasi bahwa Amiruddin mengaku tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Account Representative (AR) selaku pengawas memberikan edukasi berupa hak dan kewajiban sebagai wajib pajak kepada Amiruddin sebagai salah satu pengusaha ikan terbang.
Saddang, AR KPP Pratama Majene menjelaskan kami mendapatkan data dari hasil kerja sama KPP Pratama Majene dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan data yang diperoleh KPP Pratama Majene diketahui bahwa Amiruddin sebagai pengusaha pengepul ikan belum memiliki NPWP dan memiliki omzet diatas 500 juta. Selanjutnya, Saddang menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan Amiruddin harus mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP.
Dengan kegiatan KPDL yang rutin dilakukan oleh AR di KPP Pratama Majene diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengepul ikan di Kabupaten Majene untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Irfanny Dewi Fhadhylah |
Editor: Agus Suprayetno |
- 20 views