
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup melakukan koordinasi bersama Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid terkait pemadanan data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang (Kamis,12/1).
Seperti diketahui bersama bahwa sejak 14 Juli 2022 telah diimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia. Namun, wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP hingga 31 Desember 2023. Wajib Pajak dapat lakukan pemadanan data melalui DJP Online atau datang ke KP2KP Kepahiang untuk mendapatkan informasi dan asistensi pemutakhiran profil perpajakan dalam rangka penerapan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak.
Kegiatan ini juga sebagai koordinasi awal sehubungan kewajiban penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2022 oleh ASN melalui e-filing di lingkungan pemerintah daerah kabupaten kepahiang. Dalam kesempatan ini juga, KP2KP Kepahiang memberikan piagam penghargaan dan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan KP2KP Kepahiang dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepahiang.
Dengan koordinasi ini diharapkan dapat mewujudkan pemadanan data yang optimal sehingga tercapai administrasi yang efektif dan efisien dan meningkatkan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2023 bagi ASN di Lingkungan pemerintah daerah kabupaten kepahiang.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor:Raden Rara Endah Padminingrum |
- 15 views