Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko yang bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Kabupaten Mukomuko, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1).

Kunjungan kerja dimaksudkan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mukomuko terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Pada saat kunjungan tersebut Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Indra Yanuar Subagja serta Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto bertemu langsung dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo.  

Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu disaat pertemuannya dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko menyatakan bahwa KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko akan melakukan asistensi aspek perpajakan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan Mukomuko baik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai honor daerah maupun yang berstatus sebagai tenaga harian lepas. KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko akan membuka layanan secara online melalui aplikasi zoom dan whatsApp messenger serta secara langsung dengan membuka pojok pajak di lokasi tertentu.

Nanik menambahkan, asistensi yang dilakukan KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko mulai dari bantuan dalam tata cara pembuatan bukti potong oleh bendaharawan, pelaporan SPT Tahunan dengan efiling sampai dengan pemadanan NIK sebagai NPWP yang kesemuanya bisa dilakukan pada satu kanal yang sama yaitu secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id. Adapun untuk Pemadanan NIK sebagai NPWP ini sendiri merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.

Menanggapi hal yang disampaikan Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo menyatakan menyambut baik asistensi yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko serta akan membantu untuk memberikan data dan sarana yang dibutuhkan. “Saya harap pihak dari DJP mampu untuk bersabar karena tantangan utamanya adalah sikap apatis dari nakes yang menganggap pelaporan SPT Tahunan tidak penting dan memberatkan mereka”, ujar Bustam.

Lebih lanjut, Bustam Bustomo menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Mukomuko membawahi 17 Puskesmas yang terletak tersebar di seluruh Kabupaten Mukomuko, mulai dari di ujung Timur Kabupaten Mukomuko yaitu Puskesmas Air Rami yang berjarak 2,5 jam dari Kota Mukomuko sampai dengan Puskesmas Lalang Luas dan Puskesmas Lubuk Pinang yang terletak di ujung Barat Kabupaten Mukomuko. Diharapkan oleh Bustam bahwa semua Nakes nantinya akan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan baik dan tepat waktu.

Pertemuan tersebut kemudian ditutup dengan foto bersama antara pihak dari KPP Pratama Bengkulu Satu, KP2KP Mukomuko dan pihak dari Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum