Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Sellia Lusiana Fredyanti menyampaikan KPP Pratama Purwokerto tetap membuka loket layanan khusus bagi wajib pajak prioritas yang hendak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau mengajukan layanan perpajakan lain.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sellia saat memberi penjelasan terkait optimalisasi layanan perpajakan selama masa penerimaan SPT Tahunan di ruangan Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto, Purwokerto Timur, Banyumas (Senin, 6/2).
“Memang untuk penerimaan SPT Tahunan di KPP selama dua bulan ini dilakukan terpusat di aula lantai dua gedung KPP, namun untuk wajib pajak prioritas bisa mendapatkan layanan serupa di loket khusus yang telah disediakan di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di lantai satu. Loket khusus tersebut melayani wajib pajak penyandang disabilitas, ibu hamil, lanjut usia, dan wajib pajak yang membawa bayi atau anak kecil. Silakan manfaatkan fasilitas tersebut,” jelas Sellia.
Loket khusus KPP Pratama Purwokerto terletak di sebelah loket penerimaan permohonan dan hanya difungsikan untuk melayani wajib pajak yang memang diprioritaskan untuk mendapatkan layanan tanpa perlu mengantre. Saat wajib pajak tersebut berkunjung ke KPP, pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak menuju loket tersebut untuk mendapatkan layanan perpajakan.
Lebih lanjut Sellia menyampaikan bahwa selain loket khusus, KPP Pratama Purwokerto juga menyediakan sarana dan prasarana lain bagi wajib pajak prioritas yang berkunjung ke TPT, di antaranya kursi roda dan toilet ramah lansia dan penyandang disabilitas, ruang bermain anak, ruang tunggu yang nyaman, serta ruang laktasi.
Wahyono, salah satu wajib pajak yang menggunakan fasilitas tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya loket prioritas. “Saya tidak perlu mengantre dan petugas helpdesk juga membimbing saya mengisi SPT Tahunan,” ungkapnya.
Sellia berharap, adanya loket prioritas dan sarana pendukung lain yang diperuntukkan bagi wajib pajak khusus dapat meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak atas kesadarannya melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Ajeng P.M. |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 40 views