Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Pemadanan NIK menjadi NPWP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean, di Surabaya (Kamis, 26/1).
Lilik Warsini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surabaya mengawali kegiatan sosialisasi ini dengan memberikan sambutan. Melalui kegiatan ini diharapkan implementasi NIK menjadi NPWP dapat diakselerasi lebih cepat dan wajib pajak semakin paham mengenai materi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 yang dipaparkan oleh penyuluh pajak. Lebih dari 140 wajib pajak mengikuti sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting.
Pewarta: Puguh Wahyu Anggara |
Kontributor Foto: Mirza Irfan Mahendra |
Editor: Fahmi Syuhada |
- 11 views