Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melakukan percepatan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pohuwato (Rabu,12/1). Dalam melancarkan upaya tersebut, Tim KP2KP Marisa yang terdiri dari Wachid Wahyu Hidayat, Arkian Nanda Baktiar, Sapdho Wibowo, serta Fista Aulia langsung mengunjungi Kantor Kemenag Pohuwato dan disambut baik oleh Kepala Subbagian Tata usaha serta Bendahara Kemenag Kabupaten Pohuwato.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan program pemberlakuan NIK sebagai NPWP. Jadi mulai tahun 2024 nanti, bentuk administrasi yang berhubungan dengan perpajakan tidak lagi menggukana NPWP, namun dapat menggunaka NIK saja,” jelas Wachid. Wachid menuturkan bahwa untuk NPWP yang saat ini hanya dapat digunakan sampai dengan akhir tahun 2023. maka dari itu, Wachid mengimbau wajib pajak, utamanya ASN, untuk dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui DJPOnline.

Koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Pohuwato merupakan langkah efektif untuk mempercepat pemutakhiran data, khususnya bagi para ASN di lingkungan Kemenag. Terlebih, Kemenag merupakan salah satu kementerian yang memiliki ASN dengan jumlah banyak di Kabupaten Pohuwato. Di sisi lain, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik menjadi panutan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Akan kami sampaikan kepada pegawai yang lain terkait program NIK menjadi NPWP ini. Penerapan NIK menjadi NPWP membuat kemudahan bagi kami, jadi tidak harus banyak kartu yang kami miliki,” ucap Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Pohuwato.

Kedua belah pihak akan terus berkoordinasi hingga penggunaan NIK menjadi NPWP mulai efektif diberlakukan tahun 2024. Kedua pihak akan saling melakukan monitoring terkait perkembangan pemutakhiran data ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Pohuwato.

 

Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan