Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Marisa (Jumat, 13/1). Kunjungan ini dilakukan oleh pelaksana KP2KP Marisa, Fista Aulia dan Wachid Wahyu, untuk menyampaikan Surat Imbauan mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Ketua pengadilan Agama Marisa Wahab Ahmad menyambut baik kunjungan kerja ini. Wahab sangat antusias dengan penjelasan mengenai pemadanan NIK menjadi NPWP. Sebelumnya, ia mendapatkan sebuah pesan bahwa NPWP sudah tidak digunakan lagi. “Saya panik sekali waktu itu karena saya tidak tahu harus bagaimana, mana saya sudah lapor SPT Tahunan,” kata Wahab. Wahab mengaku pada saat itu bingung apakah adanya kebijakan ini menyebabkan SPT Tahunan yang telah ia laporkan menjadi tidak sah. “Terus saya cari di internet, oh rupanya kebijakannya dimulai tahun 2024,” lanjut Wahab. Kemudian Wachid menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan NIK menjadi NPWP ini.

Mulai tahun 2024, NPWP sudah tidak dipakai lagi. Maka dari itu, perlu adanya pemadanan NIK menjadi NPWP. Tentu saja hal ini harus dilakukan oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan proses pemadanan NIK menjadi NPWP ini dapat lebih menjangkau banyak wajib pajak sehingga semua wajib pajak dapat melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum melewati 31 Desember 2023.

 

Pewarta: Fista Aulia
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan