
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua diwakilkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna Muhammad Halik Amin melakukan silaturahmi ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkulu Selatan Nuzmanto M.Aidil di kantor BPKAD Kabupaten Bengkulu Selatan (Kamis,13/1).
Silaturahmi ini bertujuan untuk menyampaikan ucapan terima dan pemberian piagam penghargaan atas kerjasama yang sudah terjalin baik dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2022 antara KPP Pratama Bengkulu Dua dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sehingga KPP Pratama Bengkulu Dua bisa mencapai target pajak 100%.
Muhammad Halik Amin juga menyampaikan agar seluruh ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan agar segera melakukan pemutakhiran data mandiri untuk melakukan validasi NIK agar menjadi NPWP sesuai dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NPWP format lama (15 digit) masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 dan NPWP format baru (16 digit) akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
Selain itu Muhammad Halik Amin juga menyampaikan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Nuzmanto M.Aidil menyambut baik kegiatan ini. “Semoga dengan diadakannya koordinasi ini seluruh ASN di BPKAD khususnya dan seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan bisa segera melaksanakan validasi NIK sebagai NPWP. Saya harap koordinasi dan sinergi ini tetap berlanjut, sehingga dapat memberikan timbal balik positif dan saling menunjang pekerjaan dan kebutuhan instansi satu sama lain," ujarnya.
Pewarta: NIKE MAYANG SARI |
Kontributor Foto: NIKE MAYANG SARI |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 17 views