
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh, Supi melakukan diskusi bersama dengan Sekretaris Daerah Kab. Tanah Datar, Iqbal Ramadi Payana dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Tanah Datar, Rahmy terkait kegiatan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Bupati Kab. Tanah Datar, Pagaruyung, Kec. Tanjung Emas, Kab. Tanah Datar (Senin, 9/1).
Kegiatan diskusi Validasi NIK menjadi NPWP tersebut dilakukan atas arahan serta penyampaian surat oleh Dirjen Pajak untuk mengoptimalkan serta mempercepat kegiatan validasi NIK menjadi NPWP.
Dalam kesempatan tersebut, Iqbal Ramadi Payana selaku Sekda Kab. Tanah Datar akan menindaklanjuti surat Dirjen Pajak kepada seluruh ASN Kab. Tanah Datar.
Sebagai informasi tambahan, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Lebih lanjut, validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan secara mandiri melalui laman pajak.go.id atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.
Pewarta: Mohammad Alif Yusuf Ibrahim |
Kontributor Foto: Mohammad Alif Yusuf Ibrahim |
Editor: Andik Khoironi |
- 27 views