
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 untuk Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pohuwato (Selasa, 10/1). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula KP2KP Marisa dan dimulai pukul 10.00 WITA. Bimtek ini dihadiri oleh 11 bendahara SKPD dari 13 bendahara SKPD yang diundang.
“Terima kasih telah berkenan hadir pada kegiatan hari ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan ini untuk mengingat kembali Bapak dan Ibu dalam pembuatan Bukti Potong 1721-A2,” ucap Kepala KP2KP Marisa Muhamad Rachmat.
Rachmat menambahkan bahwa Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (UU HPP) yang telah disetujui pada tanggal 7 Oktober 2021. Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru.
"Tarif pajak orang pribadi yang baru memperbaharui ketentuan yang sebelumnya diatur pada pasal 17 UU PPh (Undang-Undang Pajak Penghasilan). Perubahan ini berdampak pada perubahan perhitungan PPh 21,” tutup Rachmat ketika membuka Bimtek Pembuatan 1721-A2.
Setelah sambutan dari Kepala KP2KP Marisa, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 oleh Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo. Sapdho menyampaikan alur dalam pembuatan Bukti Potong 1721-A2 mulai dari pengisian identitas satuan kerja (satker), identitas bendahara, identitas pegawai yang dipotong, serta pengisian penghasilan yang diterima oleh masing-masing pegawai.
Sapdho berharap dengan adanya kegiatan ini, Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Januarai 2023 agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato dapat segera melaporkan Surat Pemberihuan (SPT) Tahunan. Sapdho pun menambahkan untuk batas Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi berakhir tanggal 31 Maret.
Pewarta: Wachid Wahyu Hidayat |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 18 views