Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mendatangi kantor desa yang ada di Kecamatan Paguyaman, Boalemo (Rabu, 18/1).
Kunjungan kerja ini untuk bersinergi dengan kantor desa terkait kampanye Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tim Pajak Tilamuta juga mengimbau para perangkat desa untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tanpa menunggu batas akhir pelaporan 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Tim Pajak Tilamuta bertemu dengan kepala desa di tiap-tiap desa. Tim Pajak Tilamuta meminta bantuan kepala desa untuk turut mengampanyekan program pemerintah Satu Data Indonesia ini ke setiap warganya yang telah memiliki NPWP untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri di laman pajak.go.id.
Kegiatan ini berjalan dengan baik ditambah dengan respon positif dari kepala desa yang mau membantu Tim Pajak Tilamuta dalam mengampanyekan program pemadanan NIK-NPWP. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Tim Pajak Tilamuta |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 views