Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan bimbingan dan edukasi mengenai kewajiban dalam membuat Bukti Potong (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 formulir 1721-A1 bagi Rumah Sakit (RS) Baptis Indonesia di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Bandar Lampung (Selasa, 17/1).

Formulir 1721-A1 adalah bukti potong PPh Pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi kerja selama tahun pajak, dan digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) berstatus pegawai/pensiunan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung berharap agar pelaksanaan bimbingan dan edukasi tersebut dapat meningkatkan keterampilan bagi RS Baptis Indonesia, sehingga bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1 diterbitkan tepat waktu, dan pegawai dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP lebih awal agar kepatuhan penyampaian SPT Tahunan meningkat.

 

Pewarta: Apriandi
Kontributor Foto: Apriandi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum