Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar mengadakan pemutakhiran secara serentak NPWP para Bendahara Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Belitung Timur di Aula Pemda Belitung Timur (Selasa, 17/1). Pemutakhiran NPWP dilakukan melalui gawai pegawai dengan cara memadankan NIK pada DJPonline akun masing-masing bendahara.

Hadir pada kesempatan tersebut Kepala KP2KP Manggar Edi Purwanto dan para bendahara instansi pemerintah pusat dan daerah. Pemutakhiran NPWP dipandu oleh Petugas KP2KP Manggar Yuristama Alqowiy.


Edi Purwanto, Kepala KP2KP Manggar dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini berlaku dua jenis NPWP, yakni NPWP lama yang terdiri dari 15 digit dan NPWP baru berdasarkan NIK. Pemutakhiran NIK diharapkan dapat dilakukan oleh ASN sebelum pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.

“Per 1 Januari 2024, yang berlaku hanya satu, yakni NPWP berdasarkan NIK. Oleh karena itu. dilakukan pemadanan NIK dengan NPWP secara massal untuk para bendahara, dengan harapan agar para bendaharawan mampu menjadi contoh sekaligus menjadi agen validasi untuk para pagawai instansi-instansinya masing-masing,” jelas Edi.

Yuristama dalam paparan materinya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.1120 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dilakukan integrasi NIK dan NPWP dalam rangka menuju satu data tunggal yang terpercaya.

“Tata cara validasi NIK pada DJP online adalah masuk ke DJP online atau pajak.go.id, kemudian pilih menu profil, lalu isi NIK. Langkah berikutnya klik tombol validasi, kemudian klik ubah profil. Setelah itu, muncul tulisan valid berwarna hijau,” papar Yuristama.

 

Pewarta:M. Fadel Zohdi
Kontributor Foto:Imam Agus Faisal
Editor: Teguh Budianto