Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumedang di Komplek Induk Pusat Pemerintahan (IPP), Jalan Prabu Gajah Agung (Jumat, 13/1).

Tim yang terdiri dari Account Representative Suci Sahara, Penyuluh Pajak Joko Purwanto dan Fitri Fatimah, serta Pelaksana Pelayanan Tiara Rachmawati bertemu dengan Pelaksana Bagian Keuangan Tina Siti Nursina untuk memberikan  asistensi pemadanan data NIK menjadi NPWP kepada 58 ASN di lingkungan BKAD Kabupaten Sumedang.

Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Permasalahan yang sering dihadapi oleh pegawai di antaranya adalah lupa password dan lupa EFIN sehingga pegawai tidak dapat melakukan validasi NIK pada laman DJP online,” ungkap Tina kepada Tim KPP Pratama Sumedang.

Selain kendala tidak dapat login pada laman DJP online, terdapat beberapa pegawai dengan data NIK yang tidak ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Atas kendala tersebut, Tim KPP Pratama Sumedang memberikan asistensi secara langsung pemutakhiran data mandiri yang dilakukan oleh pelaksana pelayanan.

Disamping kegiatan asistensi pemadanan data NIK menjadi NPWP, Penyuluh Pajak Joko dan Fitri juga memberikan sosialisasi kepada Tina terkait pembuatan bukti potong pajak 1721-A2. Joko mengimbau agar bukti potong dapat diberikan kepada pegawai BPKAD maksimal tanggal 31 Januari 2023.

“Bukti potong 1721-A2 sebaiknya diberikan kepada pegawai maksimal pada tanggal 31 Januari 2023. Hal ini mengingat agar para pegawai dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya sebelum batas waktu maksimal pada 31 Maret 2023,” jelas Joko.

Kegiatan pemadanan NIK ditutup dengan validnya data NIK dari 58 pegawai BKAD Kabupaten Sumedang. “Kami berharap BPKAD Kabupaten Sumedang selaku Bendahara Umum Daerah dapat terus bersinergi dengan  KPP Pratama Sumedang, baik itu dalam aspek pemenuhan kewajiban perpajakan maupun aspek penerimaan pajak,” pungkas Joko di akhir kegiatan.

 

Pewarta: Fitri Fatimah
Kontributor Foto: Tiara Rachmawati
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Syarifah S. R.