Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng mulai mengajak wajib pajak memperbaharui aplikasi e-SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) 21/26 versi 2.5 di helpdesk KP2KP Watansoppeng (Jumat, 20/1).

Melaporkan SPT Masa PPh 21/26 merupakan salah satu kewajiban perpajakan bagi pemegang NPWP Badan. Sarana pelaporan SPT ini salah satunya yaitu dengan aplikasi e-SPT PPh 21/26 yang telah tersedia di laman pajak.go.id. Aplikasi ini baru saja mendapat perbaharuan di awal Januari lalu, dikarenakan adanya perubahan peraturan terkait pajak progresif.

Tarif pajak yang akan semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak disebut pajak progresif. Tarif pajak yang kini berlaku yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) lapisan 1 sebesar 5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki Penghasilan Kena Pajak (PKP) 0 hingga Rp 60 juta. Tarif PPh lapisan 2 sebesar 15% bagi WP OP yang memiliki PKP lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta. Tarif PPh lapisan 3 sebesar 25% bagi WP OP yang memiliki PKP lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta. Tarif PPh lapisan 4 sebesar 30% bagi WP OP yang memiliki PKP lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar. Terakhir, penghasilan diatas Rp 5 miliar masuk dalam lapisan 5 dengan tarif PPh 35%.

“Untuk cara update-nya sangat mudah, silahkan unduh aplikasinya jika belum ter-install sebelumnya atau jika sudah memiliki aplikasi namun versi lama bisa unduh saja patch-nya saja di pajak.go.id. Di laman tersebut juga sudah ditulis langkah-langkahnya,” jelas Winandra selaku yang bertugas menjaga helpdesk pada saat itu.

Winandra juga menambahkan, sampai dengan hari tersebut baru kali ini ada wajib pajak yang bermohon untuk dibantu memperbaharui aplikasinya. Beliau berharap wajib pajak lainnya juga sudah mengerti terkait informasi pembaharuan aplikasi ini.

 

Pewarta: Winandra Syah Hutama
Kontributor Foto: Aghmal
Editor: Letna Helma Lantika Wisda