Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan kelas pajak tentang pemadanan NIK sebagai NPWP secara daring melalui zoom meeting langsung dari KPP Pratama Serang Timur, Kota Serang (Rabu, 18/1).
Kelas pajak ini dihadiri oleh wajib pajak Kabupaten Serang. Kelas pajak ini bertujuan untuk menghimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Kedepannya, Wajib Pajak hanya menggunakan satu identitas untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Wajib Pajak diberikan waktu hingga akhir tahun 2023 untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Apabila Wajib Pajak tidak segera melakukannya, maka wajib pajak tidak dapat memanfaatkan layanan perpajakan yang ada.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso |
Editor: Ida Laila |
- 16 views