Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melaksanakan pojok pajak asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Pemerintah di Inspektorat Gowa (Selasa, 17/1).
Sekretaris inspektorat Gowa Syahrul Syahrir menyambut kedatangan petugas pajak Sungguminasa dan memberikan pengarahan awal kepada ASN Inspektorat Gowa, “Kehadiran layanan Pojok Pajak merupakan bentuk layanan prima KP2KP Sungguminasa kepada wajib pajak, khususnya ASN Inspektorat Pemerintah di Kab Gowa," ujar Pak Syahrul.
Wajib Pajak ASN yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memenuhi persyaratan lengkap antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A2, tidak lupa Petugas Pajak KP2KP Sungguminasa memberikan pembekalan serta imbauan kepada ASN agar melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui akun DJP Online, agar NIK dapat digunakan untuk NPWP sehingga mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
KP2KP Sungguminasa memberikan bingkisan kepada Inspektorat Gowa sebagai bentuk apresiasi atas kekompakan Inspektorat Gowa untuk menjadi ASN yang taat memenuhi kewajiban perpajakan. KP2KP Sungguminasa berharap seluruh wajib pajak dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya juga melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada akun DJP Online masing-masing.
Pewarta: Tri Permata Ayu M.Nur |
Kontributor Foto: Tri Permata Ayu M.Nur |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 22 views