Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan sosialisasi pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pegawai Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan secara langsung di Kantor Kejari, Kota Balikpapan (Jumat, 20/1).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh perwakilan Kantor Kejari Balikpapan Yuliansyah yang menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Kanwil DJP Kaltimtara untuk menyampaikan materi terkait pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para pegawai dapat langsung menerapkan apa yang disampaikan, baik terkait pemadanan data NIK-NPWP maupun diskusi atas permasalahan yang dihadapi pegawai dalam melaporkan SPT Tahunan,” tutur Yuliansyah.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Agus Sugianto dan Marlyn Pricillia Laluyan menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua jam dengan dihadiri oleh 26 pegawai Kantor Kejari Balikpapan.
“Pemadanan data NIK menjadi NPWP ini salah satunya bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” jelas Agus dalam paparannya.
Setelah penyampaian materi, Agus menjelaskan empat langkah mudah pemadanan NIK-NPWP melalui pajak.go.id yang kemudian diikuti langsung oleh peserta dengan pendampingan yang dilakukan oleh pegawai Kanwil DJP Kaltimtara.
Pewarta: Arrin Zatiky |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 18 views