“Lapor SPT Tahunan menjadi mudah dan cepat dengan menggunakan e-Filing, tinggal ngisi aja secara online dan bisa dilakukan lewat handphone,” ungkap Ivana Dian Andini, salah satu ASN Kejakasaan yang menyampaikan SPT Tahunannya secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung (Rabu, 11/1).

Hal ini diungkapkannya saat mengikuti asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Kabupaten Temanggung, dipandu langsung oleh Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung.

“Saat ini seluruh PNS di Kejari Temanggung telah menerima bukti potong A2 dan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing,’’ kata Ikhsan Abdul Nafi’u, Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung.

Ikhsan menambahkan, untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, wajib pajak dapat mengakses laman pajak.go.id. Wajib pajak login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sebelumnya telah dibuat. Apabila wajib pajak lupa password akun DJP online, maka dapat melakukan reset password menggunakan nomor EFIN.

“Setelah masuk ke akun DJP online-nya, klik gambar kotak bergaris, pilih menu Lapor kemudian pilih e-Filing,” lanjut Ikhsan.

Selanjutnya, pilih Buat SPT dan mengisi beberapa pertanyaan untuk menentukan formulir apa yang akan digunakan dalam pengisian SPT Tahunan. Formulir SPT PPh Tahunan Orang Pribadi terdiri dari formulir 1770SS, 1770S, dan 1770. Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk PNS berdasarkan pada bukti potong A2 yang telah dibuat oleh bendahara. Jangan lupa untuk menginput daftar harta dan utang dalam pengisian SPT Tahunan. Apabila formulir telah selasai diisi, wajib pajak akan mendapat kode verifikasi untuk mengirimkan SPT Tahuanan secara online. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan masuk ke alamat surel sebagai bukti telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Waruno Suryohadi