Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  Takalar beri asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pemasangan banner pemadanan NIK sebagai NPWP di kantor Bank Sulselbar Takalar (Selasa, 17/1).

Creschenthum kepala KP2KP Takalar menjelaskan “Pemadanan NIK sebagai NPWP ini sangat penting karena bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya”.

Dengan adanya kegiatan asistensi ini petugas telah membantu para staf di Bank Sulselbar Kab. Takalar untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Pemadanan NIK sebagai NPWP sangat mudah karena dapat dilakukan secara mandiri melalui laman akun DJP Online masing-masing wajib pajak.

Selain itu, KP2KP Takalar juga menyampaikan jika wajib pajak mengalami kesulitan untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri pada laman DJP Online, maka wajib pajak bisa mengunjungi Kantor Pajak terdekat atau menghubungi KringPajak 1500200 dan layanan lainnya yang telah disediakan oleh Kantor Pajak.

Pewarta: Rezki Febriyanti Nabila
Kontributor Foto: Rezki Febriyanti Nabila
Editor: Letna Helma Lantika Wisda