Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong 1721-A2 & PMK 112/PMK.03/2022 yang dihadiri oleh bendahara dari 25 satuan kerja (satker) Kabupaten Serang, bertempat di Aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Jumat, 13/1).
Kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi dan praktik langsung pembuatan bukti potong 1721-A2 dan pelaksanaan PMK 112/PMK.03/2022 yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak Hamdan Rosadi.
Pemberian penghargaan juga diberikan kepada satker-satker terbaik dalam berbagai kategori selama tahun pajak 2022. "Ketika WP sesegera mungkin menerima bukti potong, maka itu menjadi awal yang baik untuk menunjang kemudahan dalam pelaporannya. Tidak perlu menghitung secara manual, tidak perlu bingung aturan pemotongan dan lainnya. Maka itu, bendahara perlu diedukasi untuk pembuatan bukti potong dengan baik, benar dan lengkap," ucap Hamdan.
Pewarta: Sarah Ayu Lestari |
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari |
Editor: Ida R.Laila |
- 6 views