Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur, Syamsu Syaikhur Rakhman beserta Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perdagangan Kota Semarang (Selasa, 10/1).

Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,

Tim dari KPP Pratama Semarang Timur bertemu langsung dengan Kepala Subbagian Umum, Ambyah dan Bendahara Dinas Perdagangan Kota Semarang, Gusti. Syamsu menyampaikan adanya himbauan dari DJP untuk melakukan pemutakhiran data mandiri oleh wajib pajak sebelum berlakunya NIK=NPWP per 1 Januari 2024 mendatang, dengan harapan Pimpinan Dinas Perdagangan Kota Semarang turut serta menghimbau seluruh anggotanya untuk melakukan pemutakhiran data mandiri di laman djponline.pajak.go.id sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022.

Selain terkait NIK=NPWP, Syamsu berharap ke depan dapat menjalin kerjasama dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaan Dinas Perdagangan Kota Semarang melalui kegiatan BDS (Business Development Service) Tahun 2023.

 

Pewarta: Nurul Mustiyani
Kontributor Foto:Rimananda Andriani
Editor: Dyah Sri Rejeki