Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat mengimbau bendahara instansi pemerintah Kota Serang untuk bergegas membuat bukti pemotongan 1721-A2 tahun 2023 sebagai bekal utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya melalui kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PMK 112/PMK.03/2022 yang diselenggarakan di Aula KPP Pratama Serang Barat, Kota Serang (Selasa, 10/1).

Acara dihadiri oleh 20 bendahara instansi vertikal dan satker Pemda Kota Serang. Pemaparan materi disampaikan oleh fungsional penyuluh pajak Muhammad Ridhwan dan dilanjutkan dengan praktek, diskusi, dan tanya jawab. Penghargaan juga diberikan kepada instansi pemerintah terbaik sebagai pembangkit semangat bagi mereka untuk semakin patuh pajak.

 

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto: Sarah Ayu Lestari
Editor: Ida R. Laila