Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan edukasi terhadap wajib pajak yang melakukan konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Selasa, 3/1). Adhy Prasetya Nugraha selaku wajib pajak mendatangi KP2KP Tanjung Selor untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi serta melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Oktoza Bimasasmita melakukan pemuktahiran data melalui laman web pajak.go.id. Selanjutnya Okto menjelaskan alur pemuktahiran data mandiri mulai dari validasi NIK, verifikasi nomor telepon dan email, sumber penghasilan wajib pajak, sampai daftar susunan anggota keluarga. Jika data-data tersebut telah diisi dengan benar, maka akan muncul tulisan valid,” jelas Okto.

Setelah melakukan pemutakhiran data wajib pajak, Okto kemudian memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770 e-Form.

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji