Berkaitan dengan kegiatan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup berkunjung ke Kantor Bupati Kabupaten Lebong, Bengkulu (Selasa, 10/1).
Selain melakukan koordinasi, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyampaikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-160/PJ/2022 tentang Pemutakhiran Data Profil Perpajakan bagi Para Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong. Pada kesempatan ini, surat tersebut disampaikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan kepada Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori.
Bersamaan dengan hal tersebut, Ery menyampaikan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori untuk mengajak seluruh perangkat daerah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Penyerahan plakat dan cendera mata diserahkan langsung oleh Ery Heriawan kepada Bupati Lebong Kopli Ansori dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Selain itu dilakukan juga pengambilan video testimoni Bupati Kabupaten Lebong terkait pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 serta pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id yang menjadi akhir dari kegiatan tersebut.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: M Ichwan Setiawan |
Editor:Raden Rara Endah Padminingrum |
- 13 views