Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Boalemo (Rabu, 4/1). Kunjungan kerja ini dalam rangka mengampanyekan kebijakan pemerintah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam kesempatan ini, Tim Penyuluh Pajak Tilamuta menyampaikan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sebagai NPWP dan selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Tim Pajak Tilamuta juga menyampaikan untuk meminta bantuan kepada PM-PTSP Boalemo untuk menyosialisasikan kepada para pegawai serta masyarakat yang mau mendaftakan perizinan di PM-PTSP Boalemo untuk melakukan validasi NIK.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan stakeholder setempat sehingga bisa saling bersinergi dalam pekerjaan. (egu)
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 7 views