Seorang direktur perusahaan jasa konstruksi mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Kabupaten Sukabumi (Rabu, 4/1).
Wajib pajak tersebut mengonsultasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia telah melaporkan SPT PPN Masa Desember 2022 di bulan yang sama. Namun di tanggal 30 Desember ia mendapatkan pekerjaan membuat sumur bor dan pipanisasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi. Permasalahannya, faktur pajak dari transaksi pengadaan jasa tersebut belum terlaporkan dalam SPT Masa.
Petugas Pajak, Ahmad Rifai menyarankan wajib pajak agar melaporkan pembetulan SPT Masa. “Bapak tidak perlu terburu-buru melaporkan SPT. Untuk jenis pajak PPN, jangka waktu pelaporannya sampai akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ” jelas Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 16 views