Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP kepada kepala desa di Kecamatan Lasem, Pamotan dan Kaliori Kabupaten Rembang (Senin, 9/1). Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi Peraturan Bupati Rembang terkait penggunaan alokasi dana desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang.
Syifa Azilla Tilmasani, Asisten Penyuluh Pajak, menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri secara online melalui laman pajak.go.id hingga tanggal 31 Desember 2023.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan wajib pajak tidak mengalami kendala saat implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2024 nanti. KPP Pratama Pati berharap informasi tentang NIK sebagai NPWP dapat tersebar luas ke masyarakat melalui bantuan kepada kepala desa.
Pewarta: Agus Listiyono |
Kontributor Foto:Agus Listiyono |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
- 35 views